SIM PKB GURU PEMBELAJAR (SEPUTAR TANYA JAWAB)

Daftar Pertanyaan Seputar SIM PKB Guru Pembelajar yang Harus Dipahami

Ada 10 Daftar Pertanyaan utama dalam SIM PKB yang wajib anda ketahui, saya akan membahasnya satu per satu di bawah ini:


1. Apa Itu Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan?

Yang dimaksud dengan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah sebuah program yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kompetensi para guru, khususnya demi mengembangkan keterampilan instruksional dan pengetahuan terhadap konten pembelajaran yang diampu oleh guru tersebut.


2. Siapa Sajakah yang Bisa Mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan?

Guru yang bisa mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ialah para guru yang:

  Profil dari hasil UKG-nya menunjukkan ada 3-10 sepuluh kelompok kompetensi yang nilainya di bawah KCM, yaitu 65. apabila guru tersebut belum melaksanakan UKG atau sudah melaksanakan UKG tetapi dengan mata pelajaran/paket keahlian/jenjang yang tidak sesuai, maka guru itu diwajibkan untuk melaksanakan tes awal dengan memakai sistem UKG.
  Telah terdaftar di dalam Komunitas GTK di dalam Sistem Informasi Manajemen (SIM) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
  Berada di daerah yang mempunyai akses/jaringan internet (khusus bagi para peserta yang mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring dan daring kombinasi).
  Menyatakan bersedia melakukan kegiatan pembelajaran dengan kemauan dan komitmen yang tinggi. Sebab dalam Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan mengharuskan para peserta untuk menyelesaikan setidaknya ialah 2 kelompok kompetensi yang memiliki nilai paling rendah di dalam satu tahun program berjalan atau 2 modul prioritas yang telah ditentukan dengan menggunakan moda yang sudah ditentukan oleh pihak penyelenggara Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.


3. Apa yang dimaksud dengan SIM PKB?

SIM PKB adalah sebuah Sistem Informasi Manajemen yang akan dipergunakan pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. SIM PKB ialah suatu alat yang menghasilkan informasi guna melakukan pengelolaan data dan juga sebagai pusat pengaturan terhadap layanan untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.


4. Apa Alamat Resmi Website SIM PKB?

Alamat resmi Website SIM PKB adalah : sim.gurupembelajar.id


5. Bagaimana Cara Supaya Guru Bisa Mendapatkan Akun SIM PKB?


A. Bagi Guru yang telah melaksanakan UKG TAHUN 2015

Penerbitan akun untuk guru yang telah melaksanakan UKG Tahun 2015 bisa dilakukan dengan cara Registrasi Akun di website SIM PKB. Adapun tahap-tahapnya adalah sebagai berikut:

  Silahkan Pilihlah menu Registrasi Akun
  Masukkan data Nomor Peserta UKG Tahun 2015 dan juga Tanggal Lahir Anda
  Klik pada kotak kecil yang berisi keterangan Saya bukan robot
  Klik Tombol Register

B. Bagi Guru yang Belum Melaksanakan UKG

Penerbitan akun bagi guru yang belum melaksanakan UKG bisa dilakukan dengan carra sebagai berikut:

  Silahkan Pilihlah menu Registrasi Akun
  Lalu Pilih menu Cari No. UKG
  Pilihlah nama Provinsi, Kota/Kabupaten di mana anda berada, dan juga masukkan Nama lengkap Anda
  Klik Tombol Cari GTK
  Carilah Nama dan Instansi/Sekolah Anda, lalu Catat Nomor Peserta UKG Anda
Kemudian lakukanlah Registrasi Akun seperti di atas.


6. Bagaimana Jika Guru Lupa Password Akun SIM PKB?
Apabila Anda lupa password akun di SIM PKB, maka bisa menghubungi 3 pihak berikut ini guna dilakukan RESET PASSWORD yang lama. Ketiga pihak tersebut adalah:

  Ketua Komunitas Anda
  Operator dari Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi Setempat
  Admin dari UPT (P4TK/LP3TK)


7. Mengapa Guru Wajib Melakukan Verifikasi Dan Validasi (VerVal) Sekolah Induk Dan Mapel di SIM PKB?

Seluruh guru diharuskan untuk melakukan VerVal Sakolah Induk dan Mata Pelajaran di SIM PKB. Ini dilakukan guna untuk memastikkan agar tidak terjadi ketidaksesuaian/salah jenjang/mapel ketika melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH SOP PENUTUP

CONTOH BERITA ACARA PENETAPAN KURIKULUM SEKOLAH

DOKUMEN STANDAR TINGKAT PENCAPAIAN PERKEMBANGAN ANAK 0-6 TAHUN SESUAI PERMENDIKBUD 137