PERATURAN MENTERI TENTANG DATA POKOK PENDIDIKAN (DAPODIK)
SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 79 TAHUN 2015
TENTANG
DATA POKOK PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menyelenggarakan dan mengelola
sistem pendidikan nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu
mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi pendidikan nasional yang memuat
basis data pendidikan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
b. bahwa
untuk mewujudkan basis data pendidikan yang relasional sehingga mampu
menghasilkan data untuk tiap
entitas
pendidikan, serta menampung dan mengintegrasikan semua data yang dihasilkan
dari kegiatan pengumpulan data, perlu menetapkan data pokok pendidikan;
c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Data Pokok
Pendidikan;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4586);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
5. Peraturan
Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Lembaga Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
6. Peraturan
Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);
7. Keputusan
Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan
Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019 sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 79/P Tahun 2015 tentang Penggantian
Beberapa Menteri Negara Kabinet Kerja Periode Tahun 2014 - 2019;
8. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG DATA POKOK PENDIDIKAN.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang
dimaksud dengan:
1. Data
adalah kumpulan fakta yang berhubungan dengan pendidikan dan dimanfaatkan untuk
kebutuhan manajemen pembangunan pendidikan.
2. Data
Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem
pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat
data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan
substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus
menerus diperbaharui secara online.
3. Informasi
adalah data pendidikan dan kebudayaan yang sudah diolah untuk tujuan tertentu.
4. Entitas
Data adalah objek data pendidikan yang meliputi satuan pendidikan, pendidik dan
tenaga kependidikan, peserta didik dan substansi pendidikan.
5. Pendidik
adalah guru dan pendidik lainnya pada satuan pendidikan di bawah pembinaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
6. Tenaga
Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk
menunjang penyelenggaraan pendidikan.
7. Peserta
Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri
melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan tertentu.
8. Satuan
Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis
pendidikan.
9.
Menteri
adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
10. Kementerian
adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
11. Pusat
Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, yang selanjutnya disingkat PDSPK adalah
unsur pendukung tugas Kementerian di bidang data dan statistik pendidikan dan
kebudayaan.
BAB
II
TUJUAN
Pasal 2
(1) Mewujudkan
basis data tunggal sehingga dapat tercipta tata kelola data pendidikan yang
terpadu dan menghasilkan data yang representatif untuk memenuhi kebutuhan
Kementerian dan pemangku kepentingan lainnya.
(2) Mendukung
peningkatan efisiensi, efektif, dan sinergi kegiatan pengumpulan data pokok
yang terintegrasi dalam satu sistem pendataan untuk digunakan oleh Kementerian
dan seluruh pemangku kepentingan.
BAB
III
RUANG
LINGKUP
Pasal
3
(1) Penataan pelaksanaan pendataan di lingkungan Kementerian
dilaksanakan melalui satu pintu terintegrasi dalam satu sistem pendataan
Dapodik yang di kelola dengan memenuhi kaidah tata kelola sistem informasi
basis data terintegrasi.
(2)
Basis
data terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
merupakan
penyimpanan entitas data yang mencatat
keterhubungan
antar entitas data, dengan menjaga kelengkapan dan kebenaran data, sehingga
informasi hubungan antar entitas data dapat dihasilkan dari pengolahan data
secara langsung tanpa melakukan pemadanan/pemetaan antar entitas data secara
manual.
Pasal 4
(1) Data
satuan pendidikan, data pendidik dan tenaga kependidikan, dan data peserta
didik merupakan data yang bersifat individual, relasional dan longitudinal.
(2) Data
individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data yang
mendeskripsikan masing-masing entitas pendidikan secara rinci.
(3) Data
relasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data yang saling
mengaitkan antar entitas pendidikan.
(4) Data
longitudinal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data yang dikumpulkan
dari pendeskripsian atau pencatatan berulang atas entitas pendidikan yang sama
dalam periode semester tahun ajaran yang berbeda.
BAB
IV
PENGELOLAAN
Pasal
5
(1) Untuk menjamin tersedianya data dan statistik pendidikan yang
lengkap, benar, mutakhir, dan akurat, Kementerian melaksanakan kegiatan
pendataan melalui Dapodik.
(2) Pendataan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengumpulan, pengolahan, dan
penyajian data.
(3) Pengumpulan
data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh:
a. Sekretariat
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; dan
b. Sekretariat
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
(4) Data
hasil pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diintegrasikan untuk
diolah dan disajikan oleh
PDSPK.
(5)
Data
yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4)
disimpan pada infrastruktur pendataan pada Kementerian.
Pasal 6
(1) Pengumpulan
data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dilaksanakan dengan mekanisme
pengisian instrumen aplikasi pendataan Dapodik.
(2) Pengisian
instrumen aplikasi pandataan Dapodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh satuan pendidikan dan dikirimkan langsung kepada Kementerian
secara periodik.
Pasal
7
Pengumpulan
data yang diintegrasikan oleh PDSPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4)
dilaksanakan melalui mekanisme sinkronisasi Dapodik.
Pasal 8
(1) Hasil
pengumpulan data melalui Dapodik menjadi dasar diterbitkannya data statistik
pendidikan yang memberikan akses informasi kepada para pemangku kepentingan.
(2) Hasil
pengumpulan data melalui Dapodik merupakan satu-satunya acuan dalam pelaksanaan
kegiatan, kajian, dan pengambilan keputusan terkait entitas pendidikan yang
didata.
(3) Unit
kerja Eselon I dalam pengambilan Dapodik harus melalui sekretariat unit kerja
Eselon I masing-masing.
(4) PDSPK
mendistribusikan hasil pengolahan Dapodik kepada seluruh unit utama di
lingkungan Kementerian.
(5) PDSPK
mendistribusikan data Dapodik kepada dinas pendidikan provinsi secara periodik.
(6) Publikasi
Dapodik melalui online harus
menggunakan domain resmi Kementerian.
Pasal 9
(1) Setiap
unit kerja Kementerian yang memerlukan atribut data yang belum tersedia dalam
Dapodik wajib mengusulkan kepada PDSPK untuk segera melengkapi atribut data
pada Dapodik dan tidak diperbolehkan melakukan pengumpulan data pokok sendiri
yang terpisah dari Dapodik.
(2) Setiap
unit kerja Kementerian yang membutuhkan sistem informasi manajemen untuk
mengendalikan pelaksanaan program kerja dapat mengumpulkan data transaksional
yang mengacu pada Dapodik sebagai referensi secara online.
(3) Pengumpulan
data transaksional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan pengumpulan
data untuk mencatat atau mengelola perubahan status, mutasi, proses evaluasi,
hasil evaluasi, dan aliran uang atau barang yang melibatkan entitas pokok
pendidikan secara kronologis dengan mengedepankan aspek pertanggungjawabannya.
(4) Data
transaksional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan atribut
data tambahan yang tidak terdapat pada Dapodik.
(5) Pengacuan
pada Dapodik sebagai referensi secara online
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan mekanisme untuk mengaitkan suatu
data kepada entitas data dalam Dapodik dengan memastikan data yang diacu
merupakan data yang paling mutakhir.
(6) Setiap
pengumpulan data transaksional wajib berkontribusi untuk memperkaya informasi
dalam Dapodik dengan memberikan variabel output
sistem transaksional tersebut menjadi bagian Dapodik.
Pasal 10
(1) Atribut
data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) merupakan informasi data yang
melekat pada entitas data pendidikan yang dikumpulkan dalam rangka mendukung
tata kelola pendidikan yang akuntabel yang terdiri atas
atribut
data satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik, dan
atribut data substansi pendidikan.
(2) Atribut
data satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi
identitas, lokasi, data pelengkap, data spasial, data citra sarana dan
prasarana satuan pendidikan.
(3) Atribut
data pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi informasi identitas, data pribadi, alamat, data kepegawaian,
kompetensi, kualifikasi, sertifikasi, dan data aktivitas.
(4) Atribut
data peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi data
pribadi, keluarga, prestasi, perkembangan fisik dan aktivitas.
(5) Atribut
data substansi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
informasi, materi pembelajaran, penilaian pembelajaran, rombongan belajar,
proses pembelajaran, dan kurikulum.
Pasal 11
(1) PDSPK
menerbitkan dan mengelola data referensi pendidikan untuk menjamin integrasi
data pendidikan.
(2) Data
referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data yang terverifikasi
dan tervalidasi keabsahannya untuk memenuhi kualifikasi sebagai acuan yang
terdiri atas referensi data wilayah, referensi data operasional dan referensi
nomor identitas.
(3) Kualifikasi
sebagai acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi persyaratan
identitas tunggal.
(4)
Referensi
data wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan
pengkodean yang mengatur kode wilayah dari tingkat provinsi, kabupaten/kota,
kecamatan, dan desa.
(5) Referensi
data operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pengkodean yang
mewakili semua kisaran atau enumerasi nilai yang valid untuk mengisi atribut
Dapodik.
(6) Referensi
nomor identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Nomor
Pokok Satuan Pendidikan Nasional yang merupakan pengkodean referensi satuan
pendidikan;
b. Nomor
Induk Siswa Nasional yang merupakan pengkodean referensi peserta didik;
c. Nomor
Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan pengkodean referensi
pendidik dan tenaga kependidikan; dan
d. Nomor
Pokok Yayasan Pendidikan yang merupakan pengkodean referensi yayasan yang
memiliki satuan pendidikan.
(7) Penerbitan
nomor identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh PDSPK.
BAB V
TUGAS
Pasal 12
(1)
PDSPK
memiliki tugas untuk:
a. Merancang
basis data pendidikan relasional sehingga mampu menghasilkan data longitudinal
untuk tiap entitas pendidikan;
b. Merancang
satu formulir pendataan yang mencakup semua atribut yang diperlukan untuk tiap
entitas pendidikan;
c. Membangun
suatu pusat data Kementerian untuk menampung dan mengintegrasikan semua data
yang dihasilkan dari kegiatan pengumpulan data;
d. Membangun
sistem untuk melakukan verifikasi dan validasi, dengan melibatkan satuan kerja
dan institusi lain yang mempunyai kemampuan dan/atau otoritas dalam menentukan
validitas data sebagai validator;
e. Menetapkan
mekanisme standar bagi sistem/aplikasi lain dalam berintegrasi dengan Dapodik
dan mengevaluasi pemenuhan standar tersebut;
f. Memastikan
komitmen institusi lain pengguna data dalam ikut menjaga kerahasiaan data
pendidikan; dan
g. Mengoordinasi
seluruh unit kerja yang terlibat dalam Dapodik guna terciptanya kegiatan
pengumpulan Dapodik yang terintegrasi dalam satu sistem pendataan yang
efektivitas dan efisien.
(2) Sekretariat
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
memiliki tugas:
a. Merancang
prosedur pengumpulan data dengan memanfaatkan mekanisme yang berlaku pada
Direktorat Jenderal;
b. Melakukan
sosialisasi formulir dan prosedur yang dihasilkan untuk jenjang pendidikan anak
usia dini dan pendidikan masyarakat;
c. Membangun
sistem pengumpulan dan penyimpanan data yang cepat dan efisien;
d. Mengkoordinir
pengumpulan semua Dapodik dari satuan pendidikan yang berada di bawah pembinaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; dan
e.
Menyediakan
layanan helpdesk Dapodik; dan
f. Menginformasikan
kepada unit kerja mengenai semua atribut yang ingin didata terkait dengan
entitas pendidikan yang menjadi bahan kebijakannya.
(3) Sekretariat
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah memiliki tugas:
a. Merancang
prosedur pengumpulan data dengan memanfaatkan mekanisme yang berlaku pada
Direktorat Jenderal;
b. Melakukan
sosialisasi formulir dan prosedur yang dihasilkan untuk jenjang pendidikan
dasar dan pendidikan menengah;
c. Membangun
sistem pengumpulan dan penyimpanan data yang cepat dan efisien;
d. Mengoordinasikan
pengumpulan semua Dapodik dari satuan pendidikan yang berada di bawah pembinaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
e.
Menyediakan
layanan helpdesk Dapodik; dan
f. Menginformasikan
kepada unit kerja mengenai semua atribut yang ingin didata terkait dengan
entitas pendidikan yang menjadi bahan kebijakannya.
(4) Sekretariat
Badan Penelitian dan Pengembangan mengumpulkan data evaluasi akhir peserta
didik dan akreditasi melalui sistem transaksional yang mengacu kepada Dapodik
secara online.
(5)
Unit
kerja eselon I lainnya mempunyai tugas:
a. Melakukan
pengumpulan data transaksional sesuai dengan kebutuhan;
b. Melakukan
koordinasi dengan sekretariat Eselon I terkait; dan
c. Mengkontribusikan
output sistem transaksional ke dalam
Dapodik.
Pasal
13
Dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota mempunyai tugas:
a. Melakukan
pengisian dan pengiriman data pengawas sekolah.
b.
Sosialisasi,
bimbingan, dan layanan teknis;
c.
Melakukan
pengelolaan manajemen pendataan;
d. Melakukan
verifikasi dan validasi tingkat provinsi/kabupaten/kota; dan
e. Menginstruksikan
kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing untuk melakukan
pengumpulan dan pengiriman data melalui Dapodik;
f. Memanfaatkan
data yang dihasilkan dari Dapodik untuk mendukung program pembangunan
pendidikan di wilayahnya masing-masing; dan
g. Dinas
provinsi/kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk mendukung kebutuhan operasional
pendataan Dapodik di tingkat satuan pendidikan maupun tingkat daerah;
h. Memfasilitasi
dan menegur kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing yang
tidak melakukan pemutakhiran data secara berkala; dan
i. Menyediakan
dan memelihara infrastuktur pendataan di tingkat dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota.
Pasal 14
Satuan pendidikan mempunyai tugas:
a. Melakukan
pengisian dan pengiriman data melalui Dapodik;
b. Melakukan
pemutakhiran data secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu
semester;
c. Memeriksa
dampak data yang telah diisikan pada aplikasi Dapodik di sejumlah sistem
transaksional Kementerian; dan
d. Menjamin
kelengkapan, kebenaran dan kemutakhiran data yang dikirimkan.
BAB
VI
PENGAWASAN,
PENGENDALIAN, DAN PELAPORAN
Pasal
15
Pengawasan
dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan
pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.
Pasal 16
(1) Pengendalian
infrastruktur sistem jaringan dilaksanakan oleh Pusat Teknologi Informasi dan
Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Pengendalian
hak akses, data referensi, sinkronisasi, verifikasi dan validasi serta
integrasi data pendidikan dilaksanakan oleh PDSPK.
Pasal 17
(1) Setiap
unit, institusi, dan/atau pihak lain yang diberi hak akses penggunaan Dapodik
wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan data.
(2) Setiap
pelanggaran terhadap kerahasiaan dan keamanan data sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Seluruh
unit utama bersama–sama mensosialisasikan sistem Dapodik dan sistem
transaksionalnya yang mengacu pada Dapodik.
(4) Seluruh
unit utama membentuk sekretariat bersama pengelolaan Dapodik untuk
mengefektifkan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka mewujudkan target
capaian data dari sisi kuantitas maupun kualitas.
(5) Seluruh
unit utama melakukan evaluasi secara berkala untuk perbaikan sistem Dapodik dan
proses bisnisnya.
Pasal
18
PDSPK
melaporkan secara berkala hasil pelaksanaan pengelolaan Dapodik kepada Menteri.
BAB
VII
KETENTUAN
LAIN
Pasal
19
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pemanfaatan dan pengelolaan Dapodik ditetapkan oleh
Sekretaris Jenderal melalui petunjuk teknis.
BAB
VIII
PENUTUP
Pasal
20
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2015
MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
ANIES BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 2102
Salinan
sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan,
TTD.
Aris Soviyani
NIP196112071986031001
Komentar
Posting Komentar