SIM PKB meresahkan atau mencerahkan

AMIRUDIN MASOHI:
*INFO DARI BU MARIA WIDIANI DIRJEN GTK JKT*

Sudah tahukah rekan-rekan sekalian terkait edaran bahwa semua guru harus terdaftar di SIM PKB, jika belum terdaftar maka berikut adalah dampak bagi rekan-rekan sekalian.

Pesan broadcast yang tersebar di berbagai social media agar para guru  melakukan verifikasi dan validasi data ternyata tidak bisa dianggap remeh. Kemdikbud melalui website Info GTK memberikan informasi kepada semua guru dan tenaga kependidikan pentingnya mereka terdaftar di SIM PKB. Dampak yang harus ditanggung guru dan tenaga kependidikan pun terbilang cukup berat, jika mereka tidak terdaftar di SIM PKB.

Kemdikbud melalui website Info GTK memberitahukan bahwa mulai tanggal 1 Juli 2017 info GTK hanya akan bisa diakses oleh guru dan tenaga kependidikan jika sudah terdaftar di salah satu kelompok kerja guru/Kepala sekolah/pengawas. Pendaftaran kelompok kerja guru/Kepala sekolah/pengawas ini dilakukan melalui aplikasi SIMPKB yang dapat diakses si alamathttp://simpkb.id.

Jika para guru dan tenaga kependidikan mengamali kesulitan atau membutuhkan Informasi pendaftaran kelompok kerja guru/kepala sekolah/pengawas, dipersilakan menghubungi Dinas Pendidikan setempat. Informasi ini menjadi penting karena selama ini website Info GTK menjadi muara para guru untuk mengecek data pokok kependidikannya dan juga data penunjang bisa tidaknya menerima tunjangan profesi (sertifikasi).

Demikian informasi yang kami sampaikan terkait SIM PKB seperti yang kami sampaikan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dan terima kasih.

Budiyono:
Info dari P4tk
Kamis, 15 juni 2017.

1. Yang sudah UKG 2015, masih mengajar di sekolah yang sama, dan masih mengajar mapel yang sama,  lakukan verval.

2. Yang sudah ukg 2015, tetapi berpindah sekolah, harus memperbarui atau menambahkan keterangan. Yang berganti mapel, harus ikut ukg lagi.

3. Untuk guru yang menjadi kepala sekolah, mereka bisa memilih : masuk dalam komunitas KKG /MGMP mapelnya atau dalam pilihan komunittas MKKS.

4. Pengembangan profesi guru berbasis komunitas dan semua guru harus masuk komunitas untuk pengembangan profesinya. Yang tak masuk komunitas, tak akan pernah terperhatikan pengembangan profesinya.

5. Karena PKB dasarnya UKG, guru-guru yang belum UKG, harus ikut ukg dulu. Untuk itu, semua harus mendaftar di komunitasnya,di MGMP atau KKG atau MKKS.

6. Tanggal 17 Juli 2017 adalah tanggal penting sebagai batas akhir nasional login di SIM PKB. Dinas pendidikan daerah bisa memajukan tanggal tersebut untuk mempercepat pendataan.

7. Semua guru harus login di SIM PKB. Untuk itu harus terdaftar di komunitas, dan ketua komunitas memegang informasi anggotanya, termasuk password, bila anggota komunitas terlupa passwordnya.

8. Pembaruan data untuk guru yang berganti mapel atau sekolah dilakukan di admin provinsi untuk guru smk sma.

9. Dana untuk tes ukg bagi yang belum ukg, sudah disalurkan di dinas pendidikan. Agar ukg bisa srgera diambil, pendataan di komunitas tak boleh diabaikan.

10. Dana untuk pengembangan PKB sudah disalurkan ke dinas pendidikan masing-masing. Dana itu akan disalurkan ke komunitas PKB, yakni kkg, mgmp, mkks.
Meski anggota komunitas tak terbatas, kelas PKB untuk pengembangan komunitas berjumlah 20 orang, dan dalam setiap komunitas maksimal 2 klas. Penentuan siapa yang disertakan dalam pengembangan komunitas, berada di tangan ketua komunitas, yang perlu membuat kriteria untuk penentuannya.

11. Setiap komunitas PKB, misalnya MGMP atau KKG, segera mendaftarkan komunitadnya ke admin dinas pendidikannya untuk dibuat namanya di SIM PKB. Untuk sampai bisa  mengikuti PKB dan mencairkan dana kegiatan PKB bagi komunitasnya, mgmp kkg harus 1. Mendaftarkan, 2. Mengunggah SK  dan 3. Mendaftarkan seluruh anggotanya.

12. Semua terkait hal ini sudah dikoordinasikan dengan dinas pendidikan masing-masing. Admin dinas pendidikan sudah dilatih. Pelatihan narasumber dan instrutur sudah dan sedang dilakukan.

Mohon dibagikan kpd teman-teman semua.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH BERITA ACARA PENETAPAN KURIKULUM SEKOLAH

DOKUMEN STANDAR TINGKAT PENCAPAIAN PERKEMBANGAN ANAK 0-6 TAHUN SESUAI PERMENDIKBUD 137

CONTOH SOP PENUTUP